JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (1/04), penindakan pelanggaran berkendara di jalan termasuk jalan tol, berbasis sistem tilang elektronik atau ETLE, akan berlaku secara nasional.
Sabtu (26/03) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan program tilang elektronik tahap kedua di Surabaya, Jawa Timur.
Program Polri bekerjasama dengan pemerintah daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi tingkat kejahatan, dan mencegah penyimpangan oleh anggota.
Kamera tilang elektronik yang di sejumlah ruas jalan tol, akan digunakan untuk menindak dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran melewati batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan dan dimensi.
Baca Juga: Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku
Untuk sementara, speed camera untuk merekam pelanggaran batas kecepatan 120 kilometer per jam, dipasang di 8 titik se-wilayah Jabodetabek dan Bandung, dan 22 titik di Tol Trans Jawa dari Jakarta, Cikampek, hingga Kertosono.
Sedangkan kamera weight in motion untuk merekam pelanggaran batas muatan dan dimensi, dipasang di tujuh titik yaitu di Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta -Tangerang, ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi - Kertosono, dan Tol Surabaya - Gempol.
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan telah siap memberikan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan maksimal maupun pelanggar kelebihan muatan dan dimensi.
Tak tertutup kemungkinan, nantinya tilang juga akan diberikan bagi pelanggar batas minimum kecepatan di jalan tol.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan maupun batas muatan dan dimensi, selama ini menjadi pemandangan umum di jalan raya.
Tilang elektronik, ETLE sedikit banyak akan mengatasi keterbatasan jumlah petugas yang tak sebanding dengan jumlah kendaraan, dan mencegah penyimpangan oleh petugas sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.