JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah itu disampaikan oleh Andika saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI periode 2022.
Mulanya, Andika menanyakan soal mekanisme seleksi, dari tes mental, psikologi, akademik, jasmani, dan kesehatan.
Lalu, ia juga mempertanyakan soal adanya ketentuan larangan "keturunan" dalam mekanisme penerimaan prajurit TNI tersebut.
Baca Juga: Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Andika kepada anak buahnya yang dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” ujar sang Kolonel.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?" tanya Andika dengan tegas.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel.
Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Andika meminta anak buahnya untuk mengecek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Untuk diketahui, TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.