PEKANBARU, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis bebas Dekan FISIP Unri Non Aktif, Syafri Harto, atas kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Baca Juga: 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa, Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Baik itu dakwaan primer dan subsider.
Atas vonis bebas, tim JPU yang mengikuti secara virtual, menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.