BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Bahar Smith menolak untuk keluar dari ruang tahanan dan menjalani sidang secara online.
Melalui kuasa hukumnya, Bahar Smith menyampaikan surat permohonan agar sidang dilakukan secara offline di PN kelas 1 A kota Bandung. Kuasa hukum menilai Bahar Smith perlu dihadirkan ke ruang sidang apa yang disampaikan bisa jelas dan tanpa kendala.
Baca Juga: Sidang Kasus Hoaks Dilanjutkan Pekan Depan, Bahar Smith Akan Dihadirkan
Majelis Hakim pun menunda pembacaan dakwaan bagi terdakwa Bahar Smith terkait dengan kasus penyebaran berita hoaks saat ceramah.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan 5 April 2022.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.