BANDUNG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar Bin Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk digelar secara offline, atau dihadiri langsung oleh terdakwa.
Baca Juga: Bahar Smith Tak Mau Hadir Secara Daring, Sidang Kasus Hoaks Ditunda
Kuasa hukum Bahar Smith mengajukan permohonan agar sidang digelar secara offline.
Kuasa hukum menilai, Bahar perlu dihadirkan ke ruang sidang, agar apa yang disampaikannya bisa jelas dan tanpa kendala.
Hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan, tanggal 5 April.
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong lewat ceramahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.