MEDAN, KOMPAS.TV - Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Karo meningkat selama pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kabanjahe menerima 50 laporan pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.
Tingginya pernikahan anak dibawah umur diduga akibat banyaknya anak-anak yang memutuskan untuk bekerja membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi yang pada akhirnya memilih untuk menikah sejak dini.
Pengadilan Agama Kabanjahe terus bekerja sama dengan Dinas Perempuan dan Anak Kabupaten Karo dalam upaya mencegah adanya pernikahan dini.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Kemenkeu RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.