KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan idi. Akibatnya, Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik dokter.
Ini adalah imbas dari sanksi pemecatan keanggotaan secara permanen yang dijatuhkan IDI kepada Terawan Agus Putranto.
Lewat Forum Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh 25 Maret lalu, pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Nusantara sebagai Booster, Prabowo Ucapkan Ini ke Dokter Terawan
Dalam surat keputusan majelis kehormatan etik kedokteran disebutkan, dokter Terawan Agus Putranto melakukan pelanggaran etik berat.
Salah satu yang disorot adalah dokter Terawan melakukan promosi luas vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Kasus pelanggaran etik berat oleh dokter Terawan sebenarnya sudah diproses sejak tahun 2013, berkaitan dengan terapi cuci otak atau brainwash bagi pasien stroke yang ia lakukan terhadap pasien-pasiennya di RSPAD Gatot Soebroto.
Tindakan terapi cuci otak itu diklaim terawan memberikan hasil positif dan dapat melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.
Namun, terapi ini jadi kontroversi karena belum teruji secara ilmiah dan tidak disertai bukti-bukti sesuai kaidah publikasi ilmiah.
Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media yang menyalahi kode etik dokter.
Namun, Terawan tak pernah menghadiri undangan MKEK IDI untuk memberi penjelasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.