LANGKAT, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia, milik Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Pihak penyidik polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat penganiayaan, di mana satu di antaranya adalah anak sang bupati.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak penyidik Polda Sumut menyebutkan peran DP, anak dari Terbit Rencana Perangin Angin, ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
DP ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG, hingga korban meninggal dunia.
Pihak penyidik saat ini masih terus menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.