KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19.
Dalam aturan ini orang tua diperbolehkan memilih mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah atau mengikuti pembelajaran secara daring.
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka terbatas, surat edaran ini diterbitkan pada 23 Maret lalu.
Baca Juga: Rencana Penerapan Kembali PTM 100 Persen di DKI dalam Pembahasan, Wagub: Tidak Lama Lagi
Dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 3 tahun 2022, salah poin menyebutkan orangtua atau wali diberi pilihan untuk mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Menyikapi terbitnya aturan baru ini, Pemerintah Kota Surabaya yang akan menerapkan belajar tatap muka 100 persen mulai pekan depan dan meminta setiap siswa yang ingin mengikuti pembelajaran di sekolah mesti mendapatkan izin dari orangtuanya.
Sementara, seiring dengan menurunnya kasus covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan mengkaji penerapan pembelajaran siswa di ibu kota seusai masa ujian sekolah yang saat ini sedang berlangsung.
Dalam Program Sapa Indonesia Malam, Jumat 25 Maret 2022, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, setuju dengan aturan baru pemerintah terkait pembelajaran siswa di masa pandemi covid-19.
Namun pilihan pembelajaran tatap muka di sekolah mesti diutamakan karena dinilai lebih optimal.
Sedangkan, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo menyebut, pihak sekolah mesti mampu meyakinkan orangtua siswa, bahwa pembelajaran di sekolah dapat dilakukan secara aman dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.