JAKARTA, KOMPAS TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans sebagai tersangka.
Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.
“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait dengan Dea. Dari hasil pemeriksaan sendiri, kita sudah melakukan gelar, kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).
Baca Juga: Polisi Temukan Transaksi Binomo di Kepulauan Bahama dan Karibia
Status tersangka disematkan pada Dea Onlyfans setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Video Porno dijadikan bukti dalam pemeriksaan kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian menyebut kemungkinan ada pelaku lain dengan kasus serupa Dea.
“Kemungkinan ada pelaku lain selain Dea,” ujar Auliansyah.
Dea Onlyfans ditangkap di sebuah indekos di kawasan Malang Jawa Timur. Ia ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Video Editor: Androw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.