GOWA, KOMPAS.TV - Penghuni rumah ini menangis histeris dan nyaris pingsan.
Ia tak kuasa menyaksikan rumahnya dibongkar.
Eksekusi rumah oleh juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa ini dilakukan terhadap tergugat bernama Subaidah dan anaknya Rukiah, di Kelurahan Romang Lompoa, Kabupaten Gowa.
Awalnya para penghuni tak terima rumah yang sudah lama mereka tinggali, akan dibongkar.
Baca Juga: Sengketa Klaim Asuransi, Keluarga Nasabah Gelar Unjuk Rasa
Mereka juga sempat berusaha menghalangi jalannya eksekusi.
Eksekusi rumah diawali adanya sengketa lahan seluas 3.019 meter persegi, yang melibatkan antara pihak pemohon atau penggugat bernama Abdul Rasyid dan tergugat Subaedah dan Rukia, yang sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Seiring berjalannya waktu, pihak penggugat Abdul Rasyid akhirnya memenangkan proses sengeketa lahan, sehingga pihak juru sita melalui Pengadilan Negeri Sungguminasa, melakukan tindak tegas dengan melakukan eksekusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.