KOMPAS.TV - Bareskrim Polri tengah memburu aset kasus investasi bodong binomo Indra Kenz di luar negeri. Polisi memperkirakan aset berupa kripto mencapai Rp 58 miliar.
Dalam keterangan pers hari ini (25/03) penyidik Bareskrim Polri kembali memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
Baca Juga: Pimpinan KPK soal Himne dan Iklan Indra Kenz: Itu Semua Bukan Pengadaan dari Lembaga
Bareskrim Polri bekerja sama dengan ppatk baik didalam maupun di luar negeri untuk memburu aset Indra Kenz.
Dari hasil pelacakan total aset yang telah disita oleh bareskrim polri mencapai Rp 55 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus investasi bodong binomo Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat luas dan para korban.
Indra Kenz menyatakan, tidak ada maksud untuk melakukan penipuan, dirinya pun bercerita awal mula bergabung dengan binomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.