KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia harus bersiap, mulai 1 April 2022 atau sekitar sepekan dari sekarang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%.
Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.
Berapa PPN Indonesia sebelumnya? 10 %.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa meski PPN Indonesia naik 1%, ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia yaitu 15%, rata-rata ini banyak dipungut oleh Negara OECD.
Tidak berhenti di 11%, nanti pada tahun 2025, PPN ini akan kembali naik menjadi 12%.
Baca Juga: Satpol PP Tutup Paksa Produsen Arak Gula Di Karangasem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.