JAKARTA, KOMPAS TV – Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk lakukan perjalanan mudik di momen Ramadan dan Lebaran tahun 2022 dengan sejumlah syarat.
Sejumlah pihak menyebut bahwa syarat utama untuk melakukan perjalanan mudik adalah vkasinasi lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
Baca Juga: Selain Vaksin Booster, Apa Saja yang Harus Disiapkan Masyarakat Saat Mudik Nanti?
Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati.
“Kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, bahwa untuk tahun ini mudik diperbolehkan dengan syarat penumpang sudah melakukan vaksin lengkap dan booster,” ujar Adita Irawati, Kamis (24/3).
Bagi yang belum vaksin hingga dosis ketiga, tetap bisa melaksanakan mudik namun harus menyertakan bukti negatif tes Covid-19.
“Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR,” lanjut Adita.
Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.