BALI, KOMPAS.TV - Maraknya produsen arak fermentasi berbahan gula di Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Bali, menjadi perhatian khusus Pemprov Bali.
Selain melanggar Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, arak fermentasi gula juga sangat berbahaya bagi kesehatan, serta merugikan produsen arak tradisional.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 170.370 Batang Rokok Ilegal Dan 52 Botol Miras
Dengan menerjunkan puluhan Satpol PP, penertiban produsen arak fermentasi gula dilakukan.
Dengan menyasar dua desa yakni Desa Nawekerti dan Desa Datah Kecamatan Abang, petugas berhasil menemukan 13 produsen arak fermentasi gula yang masih beroperasi.
Tak hanya arak yang siap diedarkan, petugas juga mengamankan ratusan kilo gula dan sejumlah bungkus ferminpan atau ragi yang digunakan bahan campuran.
Para produsen pun diberikan surat teguran dan surat pernyataan untuk tidak lagi memproduksi arak gula.
Kegiatan seperti ini akan gencar dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Pasalnya ada dugaan masih banyak produsen arak dengan fermentasi gula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.