SALATIGA, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah menyita 1.270 knalpot tidak standar, atau knalpot brong, selama periode operasi lalu lintas 1 Januari hingga 21 Maret 2022.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan karena mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Motor Berknalpot Bising Diangkut Polisi
Ribuan knalpot bising hasil razia ini dimusnahkan di halaman Satlantas, dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian, agar tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan pemilik kendaraan yang terkena razia, bisa mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot standar, sesuai spesifikasi pabrikan.
Baca Juga: Polisi di Wonogiri Ditabrak hingga Terlempar Saat Razia Knalpot Brong, Ini Kronologinya
Selain menindak pengguna knalpot brong, polisi juga memberikan sosialisasi kepada penjual maupun bengkel, agar tidak menjual dan memasang knalpot brong, karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.