JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya dugaan praktik ijon, atau adanya anggaran yang dikeluarkan sebelum aturannya disahkan dalam proyek balap Formula E.
Pemprov DKI Jakarta, menyerahkan penyelidikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta menilai pemeriksaan Ketua DPRD oleh KPK adalah hal biasa.
Wagub menambahkan KPK perlu mendalami suatu perkara lewat pemeriksaan sejumlah orang, termasuk pejabat.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi pada Proyek Formula E Ancol
Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh KPK juga dinilainya hal yang biasa.
Sebelumnya dalam pemeriksaan di KPK, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi kembali mengungkap dugaan praktik ijon penganggaran Formula E.
Prasetyo menyebut ada aturan yang dilanggar, karena uang Rp180 miliar keluar saat pembahasannya masih berjalan di DPRD.
Ia berharap KPK obyektif dan transparan mengungkap kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.