MEDAN, KOMPAS TV – Dua orang pria melakukan aksi jambret ponsel atau HP di dekat kantor polisi Mako Polrestabes Medan, Rabu (23/3).
Sadar aksinya ketahuan, keduanya nekat melawan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya, petugas kepolisian terpaksa menembak di bagian kaki.
Kedua pelaku lantas terpincang-pincang dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga: Makam Terendam Banjir Rob, Warga Nekat Berziarah
Kedua pelaku lancarkan aksinya ketika korban tengan nyasar dan kebingungan di depan Universitas Nomensen Medan.
Aksi jambret dilakukan ketika korban tengah membuka aplikasi Google Maps di ponselnya.
Pelaku berjumlah empat orang langsung melancarkan aksi, kini dua yang lepas tengah dilakukan pengejaran.
“Dua orang pelaku mencoba untuk melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yaitu penembakan terhadap kedua kaki pelaku,” tutur Kompol Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (23/2).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.