PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 108 ton solar oplosan disita Polda Sumsel bersama BPH Migas dari gudang minyak ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Polisi juga menangkap dan menetapkan 6 orang pekerja sebagai tersangka.
Solar opolosan tersebut mereka jual ke perusahaan tambang.
Baca Juga: Pertamina Jamin pasokan Solar Subsidi Aman Meski Sopir Truk Antre Solar Semalaman
Setiap hari mereka mengantongi uang hingga Rp 1,8 miliar.
Diperkirakan, aksi pengoplosan solar ini telah mereka lakukan sejak 6 tahun silam.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum korporasi dan tindakan pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.