JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi aktivis terjerat kasus hukum dugaan pencemaran nama baik.
Kali ini, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, karena dianggap sebagai cara pembungkaman kritik terhadap pejabat dan upaya kriminalisasi.
Lantas, benarkah demikian?
Kompas TV akan membahasnya dengan sejumlah narasumber; di antaranya Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Nurkholis Hidayat selaku Kuasa Hukum Haris dan Fatia, serta Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Seperti diketahui, kasus ini, berawal dari percakapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube.
Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga soal dugaan keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Intan Jaya Papua.
Konten itu pun diprotes keras oleh Luhut dan meminta keduanya untuk mencabut pernyataan itu dan meminta maaf.
Namun tidak dihirauan Haris dan Fatia, hingga akhirnya Luhut melaporkan kasus ini ke polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.