JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani.
Keduanya dilaporkan terkait konten di kanal berbagi video YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Luhut, soal bisnis tambang di Papua.
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada kegaduhan.
Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, hari Senin (21/3) mendatang, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, akan diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan HARIS azhar dan Fatia ke polisi pada September 2021.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.