JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan mafia minyak goreng.
Dalam penyelidikan itu, jaksa menemukan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Hong Kong secara melawan hukum.
Baca Juga: Sempat Terancam Akan Dipanggil Paksa oleh DPR, Menteri Perdagangan Akhirnya Hadiri Rapat Kerja
Tim Penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, melakukan sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasilnya ditemukan ribuan minyak goreng yang siap diekspor secara melawan hukum.
Dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit kontainer 40 feet berisi 1.800 lebih karton minyak goreng kemasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.