JAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber Atta Halilintar mengaku pernah mendapat kado dari tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Atta mengaku siap mengembalikan kado berupa tas Dior dari Doni tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut siapa pun yang terima uang atau barang dari tindak pidana wajib diserahkan ke penyidik.
Ramadhan pun mempersilakan Atta untuk mengembalikan tas tersebut.
Baca Juga: Sempat Diberi Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Siap Saya Kembalikan
"Siapa pun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex usai diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Diketahui sejumlah saksi akan diperiksa pada Jumat (18/3/2022).
Video Editor: Adrianus Ardya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.