PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama lebih dari setahun, pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek daring akhirnya dapat ditangkap Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya korban karena emosi lantaran korban pernah menabrak anak pelaku yang masih berusia 5 tahun hingga tak sadarkan diri pada januari 2021 lalu.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di bagian tangannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Penganiayaaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Tega Perkosa Muridnya di Ruang Sekolah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.