Kompas TV video vod

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Akibat Penipuan

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 00:36 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania, terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong. Anak selebritas Nia Daniaty tersebut dituntut tiga tahun enam bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum.

Olivia Nathania mengikuti sidang secara daring dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke beberapa korban.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada September lalu.

Total korban telah menyerahkan uang senilai 9,7 miliar rupiah untuk menjadi ASN dengan biaya 25 juta rupiah  untuk setiap orang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Olivia akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Andy Mulia Siregar menilai, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke beberapa korban. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x