KOMPAS.TV - Sejak 7 Maret lalu pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN bebas karantina dan diberikan Visa on Arrival atau VOA di Bali. Tentu ini menjadi angin segar bagi pariwisata Bali.
Keputusan rapat pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah pusat telah menyepakati penerapan kebijakan baru tanpa karantina dan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri yang dimulai pada 7 Maret 2022.
Baca Juga: Pelaku Wisata Bali Sudah Bisa Senyum, ICPI Ingatkan Pengawasan PPLN Tanpa Karantina Harus Diperkuat
Bahkan turis asing alias pelaku perjalanan luar negeri pun tak mau melewatkan fasilitas Visa on Arrival.
Di hari pertama penerapan kebijakan PPLN bebas karantina dan Visa on Arrival imigrasi Bali mencatat tujuh orang wisatawan mancanegara yang memanfaatkan Visa on Arrival atau VOA.
Dirjen Imigrasi menetapkan 23 negara yang mendapatkan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival saat berkunjung ke Bali.
Izin tinggal pemegang VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
Kebijakan ini diharap mempermudah wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali. Sehingga pariwisata dan perekonomian masyarakat bali dapat segera pulih.
Namun disisi lain kemampuan testing di Bali menurun, di bulan pada 24 Februari kemampuan testingnya 10,49 persen, 2 Maret menurun jadi 5,43 persen, dan 11 Maret. 3,09 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.