KOMPAS.TV - Setelah sempat viral di media sosial, aksi sekelompok pengendara balap liar di Jalan Jendral Sudirman Diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sepuluh pelaku yang merupakan inisiator balap liar ini diberi sanksi tilang dan diancam denda sebesar Rp 3 juta rupiah.
Dalam rekaman amatir terlihat sekelompok pengendara motor melakukan aksi balap liar di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat pada 18 Februari lalu.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas tilang elektronik sejumlah pengendara motor bisa diindentifikasi.
Baca Juga: Operasi Gabungan Razia Balap Liar di Senayan, 78 Kendaraan Kena Sanksi
Sebanyak sepuluh kendaraan dan pelaku balap liar berhasil diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sepuluh pelaku yang merupakan inisiator balap liar ini diberi sanksi tilang.
Bubarkan aksi balap liar di Bojongsari, Depok seorang anggota tim perintis presisi Polres Metro Depok ditabrak pelaku balap liar.
Korban mengalami patah dibagian kaki dan harus dilarikan kerumah sakit, pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri.
Pelaku beserta kendaraannya kini diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.