MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian, AKBP Mustari melaporkan balik keluarga korban asusila ke SPKT Polda Sulawesi Selatan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan orang tua korban terhadap dirinya yang mencapai Rp 2,5 juta.
Sementara itu selain pendampingan hukum, korban tindak asusila, IS (13) kini mendapatkan pendampingan psikososial dari UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Buntut Kasus Tindak Asusila, Warga Gelar Protes Tuntut Kades Karangsari Mundur dari Jabatannya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.