JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memperingan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi lima tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan empat tahun penjara dari putusan di tingkat banding.
Dalam keterangan persnya, Mahkamah Agung menyatakan ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara kasasi Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Baca Juga: Pengamat Hukum Nilai Hukuman Edhy Prabowo Bisa Lebih Rendah Lagi, tapi Jadi Bahan Tertawaan
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Putusan MA ini lebih ringan dari empat tahun pejara dibanding putusan di tingkat banding yang menghukum Edhy Prabowo sembilan tahun pejara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.