KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AF yang merupakan Customer Service di salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti bank senilai Rp 6,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Asisten Manager Pemasaran Mikro Bank melaporkan kejanggalan pembukuan yang mengalami kerugian pada 31 Januari lalu, padahal berdasarkan asumsi bank seharusnya mencatatkan laba.
AF kini terancam pidana maksimal 20 tahun, dan didenda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ruang Gerak Operasional Investasi ilegal Terus Dikejar, 121 Rekening Diblokir PPATK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.