KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merilis sejumlah temuan dugaan tindak pidana, terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
LPSK menyebut, kuat dugaan 65 orang yang berada di dalam kerangkeng pernah mengalami penyiksaan fisik dan mental.
Baca Juga: Kapolda Sumut: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Diumumkan
Termasuk adanya dugaan kekerasan pada anak, perdagangan manusia, hingga penyiksaan yang berujung pada kematian.
LPSK meminta aparat segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Sebelumnya KPK dan kepolisian menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penemuan ini diketahui saat penggeledahan setelah bupati nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hasil investigasi Komnas HAM menyebut, warga yang dikerangkeng mendapat perlakuan tak manusiawi.
Mereka mendapat siksaan dan menjadi obyek kerja paksa di kebun sawit milik bupati.
Sementara terbit rencana mengatakan warga yang dikerangkeng tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.