Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi jadi calon anggota legislatif (caleg) menuai pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo ada di pihak yang kontra.
Menurut presiden, jadi caleg adalah hak politik tiap orang. Namun, menurut Jokowi, KPU bisa saja membuat aturan yang membolehkan eks napi korupsi jadi caleg tapi diberi narasi bahwa caleg tersebut pernah korupsi.
Sementara itu, pihak yang pro merasa batasan gerak koruptor sangat perlu dilakukan melihat fakta tak jeranya anggota DPR dan DPRD melakukan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.