TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dipindah ke lapas kelas 1 Tangerang, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap.
Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan.
Pemindahan Azis Syamsudin ke lapas kelas 1 Tangerang, dilakukan Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (17/02) lalu.
Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Azis telah melunasi pidana denda, melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.