JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (08/03) pagi, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar sidang perdana kasus dugaan tabrak lari, yang menewaskan sepasang remaja, bernama Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, 8 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg oleh 3 Oknum TNI Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto, sejak pagi tadi menjalani sidang di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Meski terdakwa dalam kasus ini adalah tiga anggota TNI, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, ketiganya menjalani persidangan secara terpisah, karena perbedaan pangkat, dan berkas perkara yang terpisah.
Terdakwa Kopda Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko, akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi 208 Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.