DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Indra Kesuma Alias Indra Kenz, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong dan kasus pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian akan menyita aset Indra Kesuma, yaitu rumah di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mobil mewah, dan apartemen.
Indra kenz, dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan Narti Dwi Yanti perempuan hamil yang tewas Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Baca Juga: Penemuan Jenazah di Rusun Petamburan Hingga Terungkapnya Identitas Korban Pembunuhan di Tegal!
Pelaku diketahui kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun.
Dihadapan polisi pelaku beralibi kehilangan korban.
Bahkan sempat mendatangi rumah sakit dan rumah kos korban untuk memastikan keadaan korban.
Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku penganiayaan di Desa Pojok Kecamatan Wates, Kediri yang menewaskan tiga orang serta enam lainnya luka-luka menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Selama di Mapolsek Wates, pelaku kerap berteriak histeris dan tidak menghiraukan petugas.
Ketujuh korban luka, sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dan 3 korban tewas yang masih keluarganya sudah dimakamkan.
Tim Polres Kediri masih memeriksa saksi terkait peristiwa penganiyaan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.