JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sederet rekening yang diduga terkait investasi bodong. Pemilik rekening tersebut ada yang datang dari kalangan "influencer".
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal yang nilainya mencapai 202 miliar rupiah dari 109 rekening pada 55 jasa keuangan.
Rekening yang diblokir tersebut berasal dari penanganan kasus sejak Januari hingga awal Maret 2022.
Pihak PPATK mengakatan jumlah rekening yang diblokir berpotensi untuk terus bertambah.
PPATK sendiri sejak awal tahun sudah menangani 9 kasus investasi ilegal dengan modus “robot trading”, “binary option”, dan “forex trading ilegal” dengan nilai transaksi triliunan rupiah.
Maraknya investasi bodong menelan kerugian hingga triliunan rupiah.
Satgas waspada investasi bahkan mencatatkan tingginya kasus investasi ilegal pada 2019 dan 2020 di kisaran 300 hingga 400 kasus.
Belum lagi ditambah dengan kasus pinjol ilegal dan gadai ilegal.
Nilai kerugian akibat investasi ilegal pun fantastis hingga menyentuh 5,9 triliun rupiah pada 2020.
Oleh karena itu, tetap waspada agar tidak tertipu bujuk rayu investasi ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.