JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh di dalamnya, antara lain Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhamadiyah, Din Syamsuddin; dan Anggota Dewan Pers, Azyumardi Azra.
Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kuasa terhadap pengacara sudah diberikan sejak akhir Februari 2022.
Berdasarkan lembaran permohonan yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, ada 21 pemohon gugatan UU IKN.
Di lembaran itu, tertera nama Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin.
Gugatan diajukan karena UU IKN dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih lengkap soal gugatan UU IKN, kita bahas dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Muhammad Noor; dan Kuasa Hukum Penggugat, Ibnu Sina Chandranegara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.