Kompas TV video vod

Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun, Baju Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 08:53 WIB
Penulis : Shinta Milenia

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan, AKBP M, Perwira Polairud Polda Sulsel dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. 

Penetapan tersangka ini karena AKBP M dinilai telah dinilai melanggar Undang-Undang Perindungan Anak. 

Dalam gelar perkara juga dihadirkan barang bukti berupa baju, alat kontrasepsi, tisu, serta bukti percakapan AKBP M dengan korban, AS.

Terkait statusnya sebagai anggota kepolisian, nantinya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria yang Rampok Anggota Kowad di Kutai Kartanegara
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x