KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton.
Barang bukti minyak goreng akan didistribusikan ke masyarakat melalui agen dan sebagian akan disita sebagai barang bukti.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mendatangi gudang minyak goreng yang sebelumnya disita kepolisian pada dua Maret lalu.
Baca Juga: Seorang Ibu Beli Minyak Goreng dengan Uang Palsu
Dalam dua gudang ada sekitar 53 ton minyak goreng kemasan berbagai merek.
Minyak goreng itu merupakan stok sejak bulan Oktober 2021.
Dari hasil penyelidikan awal, pemilik belum mendisitribusikan karena ada selisih harga produksi dengan penjualan sejak ada kebijakan penyesuaian harga.
Sebelumnya, beredar video satgas pangan Sulawesi Tengah yang menggerebek sebuah gudang penimbun minyak goreng di Kota Palu.
Dari lokasi, petugas menyita 53 ton minyak goreng yang diduga sengaja tak diedarkan.
Penggrebekan berdasarkan laporan warga terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Dari penggrebekan ada dua lokasi gudang yang disegel untuk keperluan penyelidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.