PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh dari berbagai perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
SPSI, berunjuk rasa menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang pencairan jaminan hari tua atau JHT.
Dalam aksinya, buruh memblokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung, saat berunjuk rasa di depan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aksi Protes Buruh untuk Kepengurusan Koperasi Berakhir Ricuh
Selain memblokade jalan dan berorasi, para buruh juga membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka kepada pemerintah.
Koordinator aksi menyebut jika tuntutan tidak dikabulkan, para buruh akan mengambil semua dana JHT yang telah mereka bayarkan.
Dalam aksi ini, sejumlah perwakilan buruh diterima oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.
Kemacetan panjang sempat terjadi akibat unjuk rasa yang digelar buruh hari ini (02/03).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.