JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pengeroyokan yang dialami oleh Ketua KNPI Harris Pertama yang terjadi pada 21 Februari 2022 lalu.
Penyidik sudah menetapkan 6 tersangka yang diantaranya 4 orang merupakan eksekutor, 1 orang perantara, dan 1 lagi merupakan otak pengeroyokan.
Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Selasa (1/3) malam, hari ini (2/3) penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan polisi partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka. Azis berperan sebagai otak yang menyuruh empat eksekutor untuk melakukan pengeroyokan terhadap Harris Pertama.
Setelah diperiksa Selasa (1/3) kemarin, Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI Harris Pertama.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.