DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun di Depok, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang akan memastikan bahwa pelapor dan korban mendapat keadilan.
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria yang berinisial AG di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (28/1) malam.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya karena telah tega memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Ibu korban melaporkan pelaku, setelah memergoki suaminya melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri di rumah.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap tersangka telah 20 kali memerkosa korban selama satu tahun terakhir.
Setiap pemerkosaan dilakukan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar menurut dan tidak menceritakan perilakunya kepada orang lain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti; salah satunya adalah sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendatangi langsung Mapolres Metro Depok dan sempat menemui pelaku; Bintang melemparkan sejumlah pertanyaan termasuk motif pemerkosaan.
Menteri bintang mengungkapkan kedatangannya bertujuan memastikan bahwa pelapor dan korban mendapat keadilan.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Metro Depok yang cepat menangkap tersangka.
Setelah terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak di Depok, Bintang juga akan segera mengevaluasi predikat kota layak anak yang saat ini disandang Kota Depok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.