KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy menilai Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu baik.
Menurut Muhadjir, tidak ada sama sekali larangan penggunaan pengeras suara di masjid asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih. Hal ini dinilai untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Selain itu ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
Baca Juga: Pernyataan Menag Soal Speaker Masjid Tuai Polemik
Polda Metro Jaya telah menerima laporan GP Ansor terhadap mantan Menpora Roy Suryo, terkait pernyataannya yang dianggap membuat gaduh dengan memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
GP Ansor memandang ada framing kalimat yang dipelintir, dimana atensi Menteri Agama fokus pada aturan pemakaian pengeras suara masjid maksimal 100 desibel saja.
Sementara itu, tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau, laporan itu atas dasar dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama.
Azlaini Agus, pada Sabtu siang mendatangi pelayanan publik terpadu Polda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru.
Kedatangan Azlaini Agus, mantan wakil ketua Ombudsman ini untuk melengkapi bukti laporannya pada Jumat ke Polda Riau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.