BANTEN, KOMPAS.TV - Polres Lebak, Banten, mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang tersimpan di salah satu rumah warga di kawasan Warung Gunung.
Polisi saat ini masih memeriksa pemilik minyak goreng dalam jumlah besar tersebut.
Baca Juga: Mendag Cek Langsung Stok dan Harga Minyak Goreng di Pasar
Polisi mengatakan pemilik minyak goreng juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dalam kasus ini.
Polisi mengatakan ada sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi 2 liter dan 1 liter.
Puluhan ribu liter minyak goreng yang ditemukan dalam gudang milik warga, polisi menjerat pelaku dugaan penimbunan dengan pasal 113 undang-undang pangan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.