KOMPAS.TV - Aturan soal pengeras suara di masjid yang disampaikan Menteri Agama menuai polemik.
Sementara, laporan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama soal pengeras suara di masjid yang ditolak Polda Metro Jaya berbuntut laporan balik oleh GP Ansor.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut
Salah satu yang diatur yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara maksimal 100 desibel.
Pihak Kementerian Agama menegaskan, adanya aturan ini tidak untuk membandingkan suara azan.
Meski pernyataan Menteri Agama soal pengeras suara di masjid telah menuai polemic.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman Menteri Agama hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Kamis 25 Februari 2022 Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menyatakan, pernyataan Menteri Agama yang jadi polemik hanyalah kesalahan komunikasi.
Namun, aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama sejalan dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021 lalu.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori menilai, faktor subyektivitas terkait penilaian bagus tidaknya suara azan jadi poin lemah dalam Surat Edaran Menteri Agama. Sebab bisa menimbulkan ketidakharmonisan.
Menyikapi aturan pengunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, aturan itu baik hal ini dinilainya untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga mengatur soal suara azan di antaranya Arab Saudi Bahrain dan Uni Emirat Arab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.