JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.
Roy Suryo menyampaikan alasan polisi menolak laporannya, karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana bukan berada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pelaporan tehadap Menteri Agama terkait pengaturan pengeras suara di masjid, pelapornya adalah Kongres Pemuda Indonesia, dan Roy Suryo.
Namun setelah konsultasi, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Roy Suryo karena lokasi kejadian perkara berada di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan Menag tidak membanding-bandingkan soal suara azan.
Menag mencontohkan pentingnya pengaturan pengeras suara, karena dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan berjalan harmoni tetap terawat dengan baik.
Dan pedoman ini sudah ada sejak tahun 1978.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.