JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi rakyat menolak penggusuran atau KRMP, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016, tentang penertiban pemakaian dan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Undang-udang ini dinilai mengizinkan penggusuran paksa.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Turun Langsung Pantau Kenaikan Harga Kedelai
Selain menuntut Gubernur Anies mencabut Pergub tersebut, massa juga meminta dapat menemui Gubernur Anies secara langsung menyampaikan tuntutan mereka.
Sebelum melakukan unjuk rasa, massa menyebut sudah menyampaikan tuntutan melalui surat, namun belum mendapat respons dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.