JAKARTA, KOMPAS.TV - Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu yang diatur dalam SE Nomor 5 Tahun 2022, yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara; maksimal 100 desibel.
Lantas, apa yang harus diketahui masyarakat terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid sesuai SE Kemenag?
Bagaimana pengaturannya di masyarakat?
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membanding-bandingkan soal suara azan.
Menurut keterangan Kemenag, Menag Yaqut hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.
Pihak Kemenag menegaskan, pengaturan suara azan diperlukan sebagai pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.Kompas TV bahas bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi; Sekretaris Jendral Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruquthni; dan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.