JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI-AD) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Penghentian penyelidikan dilakukan karena kasus tersebut dinilai tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif,” keterangan Pusat Polisi Militer TNI-AD kepada awak media, Kamis (24/2).
Tim Penyelidik Puspom TNI-AD telah memulai penyelidikan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli ite, dan ahli bahasa.
Dalam keterangan tertulisnya yang dimuat dalam situs resmi Puspom TNI-AD disebutkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan dalam video yang dipublikasikan di Podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.
“Dalam wawancara tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.