SURABAYA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik mafia tanah di Surabaya.
Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menjual obyek tanah milik pemilik tanah sah tanpa izin menggunakan dokumen Petok D palsu, yang kemudian dimasukkan dalam akta otentik perjanjian jual beli di notaris.
Baca Juga: Tiga Rumahnya Dilelang Tanpa Sepengetahuan, Dokter di Kota Malang Jadi Korban Mafia Tanah
Penyidik juga menduga, yang menjadi korban mencapai ratusan orang.
Sebab pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.